Tips Mendirikan Bangunan Rumah Sakit di Wilayah Rawan Gempa Bumi

1031

Tips Mendirikan Bangunan Rumah Sakit di Wilayah Rawan Gempa Bumi


Dengan kondisi wilayah Indonesia yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Maka kemungkinan Indonesia dalam mengalami bencana gempa bumi sangat tinggi. Menurut penelitian, dengan posisi tersebut, data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat (Arnold, 1986).


Berangkat dari situasi tersebut, maka pentingnya memperhatikan situasi lokasi sebelum mendirikan bangunan rumah sakit. Berikut ini merupakan tips - tips yang harus diperhatikan sebelum mendirikan bangunan rumah sakit, sebagai berikut: 

1.        Komponen bagian struktural pada rumah sakit yang aman terhadap bencana adalah:

a.      Lokasi

Bangunan tidak terletak di daerah rawan, bangunan telah diteliti dengan tepat mengenai ancaman bahaya terkait  lokasi bangunan.


b.      Desain

Bangunan mempunyai bentuk yang sederhana dan simetris sehingga kuat ketika terkena tekanan pada bagian dari  struktur bangunan (pondasi, kolom, balok, lantai, lempeng, konstruksi) dan bagian non-struktural dapat        menyesuaikan dengan angin kencang dan gempa bumi. 


c.       Struktur bangunan rumah sakit

- Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban. Selain itu, struktur bangunan rumah sakit haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan gedung dengan mempertimbangkan fungsi dari bangunan rumah sakit.

-Kemampuan memikul beban, baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus diperhitungkan.

-Penentuan mengenai jenis, intensitas, dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

-Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

- Apabila terjadi keruntuhan pada bangunan rumah sakit, kondisi strukturnya harus memungkinkan pengguna bangunan untuk dapat mengevakuasi/menyelamatkan diri. Dalam hal ini, bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan kemudahan di mana harus tersedia jalur dan tanda evakuasi bencana.

-Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan rumah sakit, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan pedoman teknis atau standar yang berlaku. Pemeriksaan keandalan bangunan ini harus dilakukan atau didampingi oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi atas bidang yang telah disyaratkan.


d.         Pengajuan perizinan bangunan rumah sakit. 


2.    Komponen bagian non-struktural pada rumah sakit yang aman terhadap bencana adalah:

a.         Dokumen/gambar/perencanaan bangunan.

b.         Elemen arsitektur (langit-langit, jendela, pintu), instalasi mekanikal, elektrikal, dan saluran air.

c.          Peralatan medis dan laboratorium.

d.         Fasilitas untuk keselamatan dan keamanan. 


3.    Menyiapkan lokasi titik kumpul  untuk seluruh staf, pasien dan pengunjung rumah sakit apabila gempa bumi terjadi di daerah tersebut.


Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit menjelaskan panduan secara jelas dari aspek lahan dan akses bangunan, tata bangunan, dan arsitektur bangunan rumah sakit untuk mengantisipasi bencana gempa bumi, termasuk proteksi terhadap kebakaran dan bencana lainnya. 


Selain itu, bukti bahwa rumah sakit telah andal dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya adalah dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah setelah gedung rumah sakit dinyatakan layak, baik secara persyaratan administratif maupun teknis. Masa berlaku dari sertifikat ini adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. 


Dengan memperhatikan hal – hal tersebut, adanya kerugian secara materil akibat bangunan yang rusak akibat gempa bumi, serta jatuhnya korban jiwa akibat tertimpa reruntuhan bangunan dapat diminimalisir. 


Sumber: 

1. https://pusatkrisis.kemkes.go.id

2.Panduan Safe Hospital

3.PP RI  No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 

4. PMK RI No. 40 Tahun 2022  Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit

Berita Terbaru